Alami Kerugian Rp700 Juta, Polisi Dalami Laporan DJ Una Soal Kasus Penipuan Perdagangan Robot Trading DNA Pro

- 15 April 2022, 23:41 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Kendati demikian, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya. 

Baca Juga: Punya Gelar Ballon d'Or Gak Jamin Bisa Juara Piala Dunia! Para Legenda Ini Buktinya, Termasuk Lionel Messi

Sebab, papar Gatot ini, saat ini penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Kronologi Belanda Lepas dari Kegagalan, Oranje Bangkit ke Tangga Juara Siap Tarung di Piala Dunia 2022 Qatar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x