Lebih lanjut Brian Praneda mengungkap bahwa kliennya tak sekedar menyiapkan bukti atas transaksi yang dituduhkan oleh pihak Bareskrim, melainkan mengumpulkan semua barang-barang yang pernah diberi oleh Indra Kenz yang kini telah menjadi tersangka.
"Seperti termasuk tidak terbatas juga untuk mengumpulkan yang mungkin pernah diterima dari IK seperti itu. Sedang kita menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," lanjutnya.
Baca Juga: Sungguh Diluar Dugaan! Ayah Vanessa Khong Disebut Terima Uang dari Crazy Rich Indra Kenz, Berapa?
Sementara Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya atas kasus ini disangkakan pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***