JURNAL SOREANG - Sejumlah publik figur yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro direncanakan menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan kesiapan memeriksa para publik figure tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pemeriksaan para publik figur itu siap dilakukan pada pekan depan.
Baca Juga: Spoiler Queendom 2 Episode 3, Ini Bocoran Pasangan Lineup untuk Tantangan Cover Lagu di Babak Kedua
"Jadi, kasus DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi saat ini, penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.
Sayangnya, Gatot enggan menjelaskan secara detail siapa saja sosok publik figur yang akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Masing-masing tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
"Update penetapan tersangka baru kasus platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***