JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan tiga hal dalam penanganan kasus robot trading dan binary option.
"Dalam kasus binary option dan robot trading ada tiga hal, tangkap, tahan, dan tracing aset," ucap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.
Ia menjamin, pihaknya akan terus menangkap para terduga pelaku kejahatan binary option dan robot trading serta melakukan penahanan terhadap mereka.
"Kami tegas dalam permasalahan kejahatan ini. Upaya paksa tangkap, tahan setelah kita tangkap dan tahan. Kita bersama-sama berbagai pihak untuk tracing aset," tegas Whisnu.
Terkait aset yang telah disita, ia menjelaskan semuanya akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Selain melakukan tangkap, tahan, dan tracing aset pelaku, Bareskrim Polri juga membuka layanan pengaduan bagi para korban binary option dan robot trading.
Baca Juga: Waduh! Tampil di Queendom 2, WJSN Kena Musibah Saat Perform, Penampilannya Dirasa Gagal?
Langkah inovatif ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai kasus penipuan investasi bodong seperti Binomo, DNA Pro, Fahrenheit, dan beberapa lainnya.
Adapun nomor pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan penipuan investasi bodong adalah 081213226296.