Pantengin Terus! Sejumlah Publik Figur Akan Diperiksa Terkait Robot Trading DNA Pro Pekan Depan

- 8 April 2022, 23:41 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Ikut Queendom 2, Kep1er Bikin Geger Gegara Nilai Penampilan VIVIZ Kurang Bagus, Hasil Vote Malah Berkata Lain

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah