Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Ditipu! Baju Piala Dunia Diego Maradona ‘Hand of God’ Yang Dilelang Rp75 Milar Bukan Versi Asli
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***