JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo terus didalami penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Terkuak fakta baru, yakni identitas dari big boss (bos besar) platform judi online berkedok investasi bodong Binomo yang berhasil dikantongi penyidik.
Demikian disampaikan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Chandra mengatakan, bos besar Binomo merupakan seorang WNA dan sedang berada di luar negeri.
"Saat ini identitas sudah ada, tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Chandra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.
Chandra membeberkan, identitas bos besar Binomo terungkap usai pihaknya meringkus tersangka Brian Edgar Nababan.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Brian untuk menggali informasi lebih jauh mengenai platform Binomo.
Diketahui, Brian merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.
Namun, Chandra menyebut, pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan walau identitas bos besar Binomo telah dikantongi.
Alasannya, bos besar tersebut merupakan seorang WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.
"Dia punya bos lagi, tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," terang Chandra.
Sampai saat ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Baca Juga: Gagal Move On, Gelandang Chelsea Jorginho Masih Sakit Hati Italia Tidak Lolos Piala Dunia 2022
Keempatnya yaitu Indra Kenz selaku affiliator serta Brian Edgar Nababan (BEN) yang merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.
Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) sebagai guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Dan terakhir, Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin yang juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.
Baca Juga: Dunia Bersedih! Piala Dunia 2022 Qatar Pertarungan Terakhir Cristiano Ronaldo Vs Lionel Messi?
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Ditipu! Baju Piala Dunia Diego Maradona ‘Hand of God’ Yang Dilelang Rp75 Milar Bukan Versi Asli
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***