Dapat Rp308 Juta dari Indra Kenz, Apa Peran Wiky dalam Kasus Trading Binary Option Binomo?

- 7 April 2022, 19:17 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat memberikan keterangan pers
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo kini bertambah.

Ia adalah Wiky Mandara Nurhalim alias WMN yang diketahui menerima kurang lebih Rp308 juta dari Indra Kenz.

"Untuk tersangka Wiky, ada kurang lebih dia menerima Rp308 juta," ucap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Makassar dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022 dan Doa Nabi agar Terhindar dari Penyakit

Chandra menyebut, uang tersebut didapat Wiky yang berperan sebagai admin untuk membantu Indra Kenz melakukan promosi trading binary option Binomo.

Ditambahkannya, Wiki dan Indra Kenz bersama-sama membuat grup Telegram sebagai salah satu sarana mempromosikan Binomo.

"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi dia memang yang membuat grup Telegram bersama dengan tersangka IK," ungkap Chandra.

Baca Juga: Gak Nyangka, Sambut Ramadhan Mesut Oezil Posting Masjid di Indonesia, Netizen: Love You Mesut

Saat ini, pihaknya masih menelusuri siapa saja yang ada di dalam grup Telegram tersebut.

Selain itu, keuntungan yang diterima Wiky dari tersangka Indra Kenz terkait perannya tersebut juga turut didalami.

"Tapi kita masih dalami keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN, termasuk ada tidaknya dugaan penghilangan barang bukti," tegas Chandra.

Baca Juga: Guru Binary Option, Fakarich Sempat Bercita-cita Ingin Seperti Crarzy Rich Ahmad Sahroni

Diketahui, Wiky Mandara Nurhalim alias WMN ditangkap di kediamannya pada Rabu 6 April 2022. "Wiky kemarin ditangkap tanggal 6 April di daerah Tangerang, kediamannya," tutur Chandra.

Total sebanyak empat orang telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana investasi bodong trading binary option platform Binomo.

Keempatnya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.

Baca Juga: Bukan Ronaldo Atau Robert Lewandowski, Ternyata Inilah Pencetak Gol Paling Ganas di Abad ke-21

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah