Gercep! Aliran Dana Trading Binary Option Binomo Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich Segera Disita

- 6 April 2022, 17:20 WIB
 Uang Fakarich pemberian dari affilitor binary option Binomo Indra Kenz akan segera disita oleh penyidik Bareskrim Polri./Tangkap layar YouTube/Indra Kesuma/
Uang Fakarich pemberian dari affilitor binary option Binomo Indra Kenz akan segera disita oleh penyidik Bareskrim Polri./Tangkap layar YouTube/Indra Kesuma/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita uang milik tersangka investasi bodong trading binary option Binomo, Fakarich senilai Rp1,9 miliar.

Diketahui, uang tersebut didapatkan Fakarich dari tersangka sekaligus affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Iya (akan disita)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Inilah Catatan Rekor Piala Dunia yang Mungkin Terpecahkan di Qatar 2022, Ronaldo dan Messi Bersaing Sengit

Namun terkait waktu pelaksanaan penyitaan, Whisnu belum dapat memastikannya.

Ia berdalih, penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik mengenai hal ini masih terus berlanjut sampai sekarang.

Diberitakan sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Inilah Catatan Rekor Piala Dunia yang Mungkin Terpecahkan di Qatar 2022, Ronaldo dan Messi Bersaing Sengit

Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.

Tersangka juga mengajarkan Indra Kenz cara trading Binomo melalui kelas privat online.

Fakarich mendapat aliran dana atau imbalan atas ilmu trading Binomo dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Pantes Pemain Manchester United Menghormati Cristiano Ronaldo, Ternyata Ini Alasannya!

Dalam kasus ini, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Fakta Baru! Indra Kenz Ternyata Ikut Kelas Privat Online Trading Binary Option Fakarich, Bayar Berapa Ya?

Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah