Polisi Bakal Periksa Pelapor Kasus Binary Option Oxtrade Minggu Depan, Kapten Vincent Susul Indra dan Doni?

- 2 April 2022, 18:55 WIB
Kapten Vincent Raditya.
Kapten Vincent Raditya. /Instagram @vincentraditya

Dalam trading tersebut, Kapten Vincent disebut berperan sebagai affiliator.

Baca Juga: Diramal Akan Ceraikan Afiliator Binary Option Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bungkam Netizen: Syirik

Korban FF mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

Baca Juga: Logistik MotoGP Baru Sampai di Argentina, Tim kebut Persiapan, Jack Miller: Kami Siap Bantu

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Baca Juga: Kenalkan La’eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar, Netizen: Perkawinan Silang Casper dan Ikan Pari

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah