Polisi Bakal Periksa Pelapor Kasus Binary Option Oxtrade Minggu Depan, Kapten Vincent Susul Indra dan Doni?

- 2 April 2022, 18:55 WIB
Kapten Vincent Raditya.
Kapten Vincent Raditya. /Instagram @vincentraditya

JURNAL SOREANG - Kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Pilot Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent.

Diketahui, kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan sebagai affiliator trading binary option Oxtrade.

Guna penyelidikan lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor guna dimintai keterangan pada pekan depan.

Baca Juga: Mau Khatam Al-Qur’an! Jalani Puasa Ramadhan di Sel, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Minta Bawakan Ini

"Penyidik sedang mengagendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan minggu depan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 2 April 2022.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap pelapor bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Sampai saat ini, kata ia, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Indra Kenz, Sang Ibunda Terima Uang Rp1 Miliar dari Affiliator Binary Option Binomo

"Tentu jika laporan sudah masuk maka polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian akan memeriksa pelapor dengan membawa barang bukti yang dimiliki pelapor," tegasnya.

Seperti diketahui, seorang pria berinisial FF melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan TPPU trading binary option Oxtrade.

Dalam trading tersebut, Kapten Vincent disebut berperan sebagai affiliator.

Baca Juga: Diramal Akan Ceraikan Afiliator Binary Option Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bungkam Netizen: Syirik

Korban FF mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

Baca Juga: Logistik MotoGP Baru Sampai di Argentina, Tim kebut Persiapan, Jack Miller: Kami Siap Bantu

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Baca Juga: Kenalkan La’eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar, Netizen: Perkawinan Silang Casper dan Ikan Pari

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah