4. Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
5. Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Setelah melaksanakan ujian kesempatan pertama kemudian Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 2 April 2022 dan Doa yang Dibaca Nabi Saat Sakit
5. Seleksi kompetensi Kesempatan Teknis Kedua