Densus 88 Tangkap Seorang ASN di Tangerang, Diduga Terlibat Terorisme Jaringan JI

- 15 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terduga teroris /Pikiran Rakyat/
Ilustrasi Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terduga teroris /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TO di Tangerang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ASN tersebut merupakan tersangka terorisme.

"Benar, penangkapan atau penegakan hukum tindak pidana terorisme terhadap tersangka atas nama TO," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Akan Segeran Debut Bersama Sakura! Simak 10 Fakta Menarik Kim Chaewon, Putri dari Lee Ran Hee?

Ramadhan menyebut, tersangka TO merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan masuk ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

"Tersangka terorisme merupakan PNS atau ASN dan masuk ke kelompok Jamaah Islamiyah (JI)," bebernya.

Penangkapan terhadap TO, lanjut Ramadhan, dilakukan pada hari ini, Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 04.52 WIB.

Baca Juga: Tak Terduga! Begini Harapan Valerie Atas Kemenagan yang Membanjirinya, Chef Juna: Maksudnya Apa? Nah Lho

Dikatakannya, Densus 88 menangkap tersangka terorisme TO di dekat kediamannya yang berlokasi di Jalan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.

Ramadhan menuturkan bahwa hingga saat ini, Densus 88 telah meringkus 14 orang tersangka dan narapidana terorisme dengan berlatar belakang PNS atau ASN.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x