JURNAL SOREANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika memberlakukan jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan tahun 2022
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diunggah pada 1 April 2022, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022.
SE tersebut mengatur tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Siap Menaklukkan Qatar! Inilah 5 Rekor yang Bisa Dipecahkan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2022
Sementara itu, Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor: 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat, menandatangani SE tersebut dan dilakukan secara elektronik.
Sejalan dengan SE yang dimaksud, dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal diantaranya sebagai berikut:
1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H yang telah ditetapkan adalah 32 jam, 30 menit untuk per minggu.