Kapten Vincent Dilaporkan Terkait Dugaan Affiliator Binary Option Oxtrade, Polisi Bakal Usut Tuntas

- 1 April 2022, 15:24 WIB
Vincent Raditya alias Kapten Vincent
Vincent Raditya alias Kapten Vincent /Instagram @vincentraditya

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

Baca Juga: Prediksi Hasil Drawing Piala Dunia 2022 Qatar, Brazil Satu Grup dengan Jerman?

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," paparnya.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Baca Juga: Kesal! Huening Bahiyyih Jarang Tampil di Layar Queendom 2, Fans Layangkan Protes ke Mnet

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah