JURNAL SOREANG - Laporan terkait dugaan Vincent Raditya alias Kapten Vincent telah diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan yang diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap Kapten Vincent terkait dugaan affiliator trading binary option Oxtrade.
"Iya, sudah diterima kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 1 Maret 2022.
Baca Juga: Bawakan Lagu Rough di Queendom 2, Viviz Buat Penonton Histeris Sekaligus Sedih
Zulpan menyebut, saat ini pihaknya tengah mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Sebelum nantinya melakukan panggilan untuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga merupakan affiliator trading binary option Oxtrade.
Baca Juga: Wow! Ternyata Feel My Rhythm Red Velvet Berasal dari Karya Seni Pelukis Terkenal, Siapa Saja?
Laporan ini dilayangkan oleh seorang korban berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta. Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.