Namun, sambung Harun, anak tersebut takut melaporkan hal ini kepada ibunya karena mendapat ancaman dari tersangka.
"Dia diancam untuk jangan mengadukan (soal tindak pencabulannya)," ujarnya.
Ditegaskan Harun, atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat tersangka GB dengan pasal berlapis.
Tersangka GB, kata ia, akan dikenai Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Juga kita lapisi dengan UU KDRT Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar," imbuhnya.
Harun menjelaskan, kasus ini dapat terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, jajarannya langsung meringkus tersangka.
Baca Juga: Waduh! Kasus Binary Option Doni Salmanan Belum Usai, Dinan Fajrina Kini Jadi Sasaran Penipuan
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set underwear, kaos, dan hasil visum dari RSCM," pungkas Harun. ***