Tega! Kerap Ancam Korban, Seorang Ayah di Pasar Minggu Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2016

- 1 April 2022, 13:16 WIB
Tersangka pencabulan anak dihadirkan saat ekpose kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Tersangka pencabulan anak dihadirkan saat ekpose kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan /PMJ News

Namun, sambung Harun, anak tersebut takut melaporkan hal ini kepada ibunya karena mendapat ancaman dari tersangka.

Baca Juga: Bukan Rp1 Miliar, Reza Arap Ternyata Hanya Terima Uang Segini dari Afiliator Binary Option Doni Salmanan

"Dia diancam untuk jangan mengadukan (soal tindak pencabulannya)," ujarnya.

Ditegaskan Harun, atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat tersangka GB dengan pasal berlapis.

Tersangka GB, kata ia, akan dikenai Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bukan Rp1 Miliar, Reza Arap Ternyata Hanya Terima Uang Segini dari Afiliator Binary Option Doni Salmanan

"Juga kita lapisi dengan UU KDRT Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar," imbuhnya.

Harun menjelaskan, kasus ini dapat terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, jajarannya langsung meringkus tersangka.

Baca Juga: Waduh! Kasus Binary Option Doni Salmanan Belum Usai, Dinan Fajrina Kini Jadi Sasaran Penipuan

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set underwear, kaos, dan hasil visum dari RSCM," pungkas Harun. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah