Tega! Kerap Ancam Korban, Seorang Ayah di Pasar Minggu Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2016

- 1 April 2022, 13:16 WIB
Tersangka pencabulan anak dihadirkan saat ekpose kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Tersangka pencabulan anak dihadirkan saat ekpose kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang ayah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2016.

Aksi bejatnya tersebut dilakukan saat korban masih berusia 11 tahun. Tidak hanya itu, korban juga kerap mendapatkan ancaman dari pelaku.

Diketahui, pelaku merupakan ayah tiri korban yang berinisial GB (31) warga Kecamatan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Cara Kapten Vincent Ajak Korban untuk Gabung Binary Option, Mirip Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

Saat ini, pelaku GB sudah diamankan petugas Polres Metro Jakarta Selatan dan resmi menghuni sel tahanan polisi. 

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menerangkan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya ini berawal sekitar tahun 2016. 

Saat itu, paparnya, anak pelapor diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat, bersama ibunya dalam rangka acara kumpul keluarga.

Baca Juga: Waduh! Menolak Keluar Dari Klub, Eden Hazard Dicap Sebagai ‘Gareth Bale Kedua’ Oleh Real Madrid

"Tindak pencabulan ini terjadi pada saat korban tidur di kamar. Kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka, namun tidak lama karena ada suara motor dari pelapor (ibu dari korban)," papar Harun dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 31 Maret 2022.

Dilanjutkannya, perbuatan tersangka tak hanya sampai di situ. Menurutnya, pelaku kerap melakukan pencabulan saat ibu korban tidak ada di rumah. 

Namun, sambung Harun, anak tersebut takut melaporkan hal ini kepada ibunya karena mendapat ancaman dari tersangka.

Baca Juga: Bukan Rp1 Miliar, Reza Arap Ternyata Hanya Terima Uang Segini dari Afiliator Binary Option Doni Salmanan

"Dia diancam untuk jangan mengadukan (soal tindak pencabulannya)," ujarnya.

Ditegaskan Harun, atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat tersangka GB dengan pasal berlapis.

Tersangka GB, kata ia, akan dikenai Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bukan Rp1 Miliar, Reza Arap Ternyata Hanya Terima Uang Segini dari Afiliator Binary Option Doni Salmanan

"Juga kita lapisi dengan UU KDRT Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar," imbuhnya.

Harun menjelaskan, kasus ini dapat terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, jajarannya langsung meringkus tersangka.

Baca Juga: Waduh! Kasus Binary Option Doni Salmanan Belum Usai, Dinan Fajrina Kini Jadi Sasaran Penipuan

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set underwear, kaos, dan hasil visum dari RSCM," pungkas Harun. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah