Astaghfirullah, Oknum Marbot Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Bekasi Diringkus

- 2 Januari 2022, 07:25 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Diduga melakukan kasus penyimpangan seksual, seorang oknum marbot tempat ibadah berinisial RS (28) diringkus petugas kepolisian.

Pelaku RS, diduga melakukan tindak pidana berupa pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS berhasil diringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNJ Jakarta oleh Oknum Dosen, Polisi Minta Korban Melapor

Keterangan tersangka RS kepada penyidik kata Suprijadi, mengakui telah melakukan perbuatannya, lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.

"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ungkap Suprijadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ, Jumat 31 Desember 2021.

Suprijadi menerangkan, kasus ini berhasil terungkap atas dasar laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian.

Sebelum melaporkan kasus ini kata Suprijadi, orang tua korban awalnya mendapati anaknya tengah menangis.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Perawat di Bogor, Polisi Tetapkan Eks Driver Taksi Online Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah