JURNAL SOREANG - Terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial A, seorang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dikarenakan sudah melapor dan belum adanya penangkapan terhadap pelaku diduga cabul, Ibu korban bersama warga lantas menangkap sendiri pelaku tersebut, dikarenakan hendak melarikan diri ke Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberi keterangan berupa klarifikasi atas persoalan dugaan lambatnya penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan tidak cepat menangkap terduga pelaku pencabulan, dikarenakan beberapa faktor.
"Saat itu polisi belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku," ungkap Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, keluarga korban menerima laporan tersebut pada tanggal 21 Desember 2021. Setelah menerima laporan, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Ustadz di Tangerang
Usai melapor kata Zulpan, di 21 Desember tersebut, pukul 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum, dengan pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun.