JURNAL SOREANG - Polisi mengungkap motif pencabulan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai tukang siomay bernama Husni alias Kusni alias Tebet (38).
Diketahui, pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial ZKP (6) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menuturkan kronologi aksi bejat pelaku tersebut.
"Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala," jelas Budhi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Maret 2022.
Dilanjutkan Budhi, saat korban asyik bermain ponsel, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
"Lalu tersangka masukin jari ke alat kelamin anak tersebut," sambung Budhi.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Jumat 1 April 2022 dan Doa bagi Para Guru
Ia mensinyalir, korban dari tindak asusila pelaku jumlahnya lebih dari 1 orang.
Pasalnya, pelakui mengakui bukan hanya sekali ini saja ia melakukan aksi pencabulan.
"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku bukan pertama kali. Ada korban lain di daerah berbeda. Menurut pelaku sudah dilakukan hal sama, ada sesuatu yang dirasakan pelaku," tutur Budhi.
Baca Juga: Buibu Gak Usah Antri Lagi! Kapolri Jamin Stok Minyak Goreng Curah untuk Ramadhan dan Idul Fitri
Diberitakan sebelumnya, tukang siomay pelaku pencabulan bernama Husni alias Kusni ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 29 Maret 2022 malam.
Sebelumnya, pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Buibu Gak Usah Antri Lagi! Kapolri Jamin Stok Minyak Goreng Curah untuk Ramadhan dan Idul Fitri
"Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Budhi. ***