Peredaran Upal di Tanjung Priok Diungkap, Polisi Sita Uang Pecahan Rp10 ribu Hingga Rp100 Ribu

- 27 Maret 2022, 23:24 WIB
ilustrasi uang palsu.
ilustrasi uang palsu. /Pikiran-rakyat.com

JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Dalam kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan dua orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini dapat terungkap petugas kepolisian, saat pelaku melakukan transaksi dengan jual beli di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Masih Tajir! Barcelona Segera Amankan Bintang Brasil di Kualifikasi Piala Dunia 2022

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana mengatakan tersangka yang tertangkap masing-masing berinisial RK (25) dan FR (21). 

Pengungkapan ini, kata ia, berdasarkan penelusuran Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan patroli siber Satreskrim.

"Di sini kami bisa mengungkap pelaku pembuat maupun pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja. Uang palsu itu, ada pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu," papar Putu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 27 Maret 2022.

Baca Juga: Mantap Fajri! Bungkam Keraguan, Fajar Alfian dan Rian Ardianto Raih Gelar Swiss Open 2022

Dijelaskannya, untuk tersangka pertama berinisial RK (25) berprofesi sebagai buruh, warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

"Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x