Ditambahkan Putu, sementara tersangka kedua berinisial FR (21) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan penelusuran jejaring media sosial Facebook.
"Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang mengunggah uang palsu," imbuhnya. ***