Peredaran Upal di Tanjung Priok Diungkap, Polisi Sita Uang Pecahan Rp10 ribu Hingga Rp100 Ribu

- 27 Maret 2022, 23:24 WIB
ilustrasi uang palsu.
ilustrasi uang palsu. /Pikiran-rakyat.com

Ditambahkan Putu, sementara tersangka kedua berinisial FR (21) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan penelusuran jejaring media sosial Facebook.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Senin 28 Maret 2022, Doa Nabi Hud agar Tetap di Jalan Lurus

"Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang mengunggah uang palsu," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah