JURNAL SOREANG - Kepolisian menyebutkan bahwa memang sulit membedakan investasi legal dan ilegal bagi masyarakat awam.
Terkait hal ini, masyarakat harus berhati-hati memilih investasi yang legal agar terhindar dari penipuan.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, terkadang ada perusahaan investasi yang sejak awal telah menipu.
Namun, kata ia, ada juga perusahaan investasi yang di tengah perjalanan itu baru ketahuan menipu. Dan, juga ada perusahaan investasi yang di akhir itu baru ketahuan modus kejahatan penipuannya.
“Ada niat jahatnya sejak awal itu sudah menipu. Ada yang di tengah. Awalnya berjalan mulus nggak ada masalah dan nggak ada komplain. Pas jatuh tempo justru gagal bayar,” terang Helfi, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Maret 2022.
“Kemudian ada yang di akhir. Marketingnya bilang jangan diambil, nanti setahun kamu dapat sekian persen. Pas udah kumpul ditarik nggak bisa. Banyak dijanjikan dengan bunga-bunga itu tadi. Tergiur lagi, ditahan uangnya dan terakhir jadi gagal bayar,” sambungnya.
Kendati demikian, papar Helfi, masyarakat dapat mengecek investasi itu legal atau tidak di website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen AHU) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kadang perusahaan investasi itu ada SIUP-nya, namun fisiknya nggak ada. Masyarakat bisa kroscek langsung ke Dirjen AHU atau Bappepti,” bebernya.