JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap bos pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS).
Selain Hendry Susanto, polisi juga telah menangkap empat orang lain dari Fahrenheit yang berperan sebagai admin, pengelola situs web, dan yang mengajak untuk menanam modal.
Oktavianus Setiawan, ketua koordinator tim kuasa hukum pelapor sekaligus paguyban korban investasi bodong robot trading Fahrenheit menyebut kerugian korban yang ia tangani sejauh ini sekitar Rp750 miliar.
Selain itu Oktavianus juga menjelaskan dari 800 orang korban yang ia tangani, sebagian mempunyai akun lebih dari satu.
Lebih jauh Oktavianus menjelaskan berdasarkan data yang telah dikirimkan oleh para korban, ia meyakini total kerugian dari semua member bisa mencapai atau lebih dari 5 triliun rupiah.
Oktavianus juga menyebut, banyak korban percaya untuk berinvestasi di Fahrenheit karena perusahaan robot trading bodong itu menyebut legalitasnya sudah jelas.
"Banyak dokumen yang sudah diberikan oleh pelaku bahwa mereka sudah mendapatkan ijin seperti ijin perusahaan dan lainnya dan ditunjukkan kepada korban seolah bisnis ini legal," kata Oktavianus.