JURNAL SOREANG – Ketua Tim Kuasa hukum korban Investasi Ilegal Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menyatakan bahwa dia melapor ke LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban).
Menurutnya Investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit ini ada unsur penipuan. Oktavianus menuturkan, Pada tanggal 18 Maret 2022 sudah menyambangi LPSK diterima oleh bagian Biro Penelaahan Permohonan.
"Kita bersama perwakilan korban yang kita bawa ke LPSK. Untuk menceritakan sistem yang terjadi dalam permasalahan robot trading ini," katanya.
Memang dari LPSK yang menjadi salah satu persyaratan bisa melapor harus punya laporan polisi.
"Itulah yang kita penuhi hari ini, kenapa kami menempuh jalur untuk melibatkan LPSK? Karena dalam Undang-Undang no. 31 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanya.
Di situ sudah jelas dalam pasal 7 khususnya pasal 7 A butir b : ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.
"Itu dimungkinkan terjadinya ganti rugi dan ganti rugi itu diberikan kepada korban. Saya mendorong LPSK dan juga meminta kepada LPSK untuk turu serta mengawal kasus ini," katanya.