Polisi Usut Investasi Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum Korban Lapor ke LPSK, Ada Apa?

- 24 Maret 2022, 21:43 WIB
Update! Robot Trading Fahrenheit Tipu Korban Hingga Rp10 T, Kalahkan Indra Kenz
Update! Robot Trading Fahrenheit Tipu Korban Hingga Rp10 T, Kalahkan Indra Kenz /

JURNAL SOREANG – Ketua Tim Kuasa hukum korban Investasi Ilegal Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menyatakan bahwa dia melapor ke LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban).

Menurutnya Investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit ini ada unsur penipuan. Oktavianus menuturkan, Pada tanggal 18 Maret 2022  sudah menyambangi LPSK diterima oleh bagian Biro Penelaahan Permohonan.

"Kita bersama perwakilan korban yang kita bawa ke LPSK. Untuk menceritakan sistem yang terjadi dalam permasalahan robot trading ini," katanya.

Baca Juga: Ungkap Bahwa Ada 7000 Member di Robot Trading Fahrenheit, Polisi: Mereka Gunakan Skema Member Get Member

Memang dari LPSK yang menjadi salah satu persyaratan bisa melapor harus punya laporan polisi.

"Itulah yang kita penuhi hari ini, kenapa kami menempuh jalur untuk melibatkan LPSK? Karena dalam Undang-Undang no. 31 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanya.

Di situ sudah jelas dalam pasal 7 khususnya pasal 7 A butir b : ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. 

Baca Juga: Bareskrim Buka Layanan Pengaduan, Korban Robot Trading Fahrenheit Bisa Dapatkan Kembali Uangnya yang Lenyap?

"Itu dimungkinkan terjadinya ganti rugi dan ganti rugi itu diberikan kepada korban. Saya mendorong LPSK dan juga meminta kepada LPSK untuk turu serta mengawal kasus ini," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah