Keduanya dimintai keterangan terkait aliran dana kasus yang berkaitan dengan penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga: Fakta Unik Peserta Piala Dunia 2022, Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Prancis, Apa Saja?
Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Berikut Makna Karakter Lebah Madu, Ikon Kuis Hari Bumi
Crazy rich asal Bandung itu dibayang-bayangi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***