Terlibat Pembuatan Konten YouTube, 6 Karyawan Tersangka Kasus Binary Option Doni Salmanan akan Diperiksa

- 16 Maret 2022, 21:08 WIB
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Doni Samanan ungkapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Doni Samanan ungkapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia /PMJ News

Keduanya dimintai keterangan terkait aliran dana kasus yang berkaitan dengan penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Fakta Unik Peserta Piala Dunia 2022, Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Prancis, Apa Saja?

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Berikut Makna Karakter Lebah Madu, Ikon Kuis Hari Bumi

Crazy rich asal Bandung itu dibayang-bayangi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah