JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan masih bergulir.
Setelah resmi ditetapkan sebagai terdangka, pihak penyidik melakukan tracing terhadap aset dan aliran dana affiliator binary option Doni Salmanan.
Menindak lanjuti kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Pria Sembarang! Berikut 3 Tokoh Suami Perempuan Inspiratif Indonesia Masa Kini
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan bahwa ada beberapa aset milik sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang telah disita tersebut, lanjut Gatot di antaranya yakni satu unit rumah di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.
Baca Juga: Nam Joo Hyuk Nyatakan Cinta Pada Kim Tae Ri, Knet Kritik Twenty Five Twenty One
Tak hanya itu, Gatot juga menyebutkan sejumlah aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ynag sudah disita.
"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," kata Gatot, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 14 Maret 2022.
Masih menurut Gatot, pihak penyisdik juga menyita aset lainnya milik affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Di antaranya yakni lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, dan satu buah Macbook Pro.
Kemudian satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.
Bukan hanya rumah, kendaraan, dan rekening, akan tetapi pakaian, tas, sepatu, dan benda branded lainnya yang ditaksir berharga fantasis milik affiliator binary option Quotex Doni Salmanan juga turut disita.
"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," kata Gatot.
Selanjutnya, menurut keterangan Gatot, pihak penyidik masih melakukan tracing aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," katanya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA ke Bareskrim Polri atas kasus affiliator binary option Quotex.
Laporan terhadap affiliator binary option Quotex itu teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Bareskrim Polri memeriksa affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sekira 13 jam hingga akhirnya berganti status dari saksi menjadi tersangka.
Atas kasus affiliator binary option Quotex yang menjeratnya itu, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***