JURNAL SOREANG - Penanganan kasus judi berkedok investasi binary option yang menjerat Doni Salmanan sedang dalam proses pengembangan.
Berawal dari pelaporan salah satu korban yang diterima oleh Bareskrim, kemudian berbuntuh pada pemanggilan terlapor Doni Salmanan.
Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: Profil Lengkap Grace Tahir Crazy Rich Glodok yang Menyindir Indra Kenz, Berikut Perjalanan Hidupnya
Setelah itu, Doni Salmanan sebagai terlapor memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan mendatangi Bareskrim bersama pengacaranya.
Saat itu dirinya ditetapkan sebagai saksi dan diberikan banyak pertanyaan, total dirinya diperiksa selama 13 jam.
Setelah selesai pemeriksaan, lalu kemudian dilakukan juga gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tiga PTS Naik Status, Aptisi Jabar Dorong Adanya Merger PTS
Setelah semua selesai polisi menggelar konferensi per dan menyatakan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus yang dituduhkan padanya.