Namun Indra tidak terima dan melakukan laporan balik Maru Nazara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
3. Minta Maaf Terkait Investasi Ilegal
Setelah bertemu dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi, ia mengaku salah dan meminta maaf di laman akun instagramnya atas menganggap aplikasi Binomo sebagai wadah yang legal.
Ia juga telah menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan binary option dan Indra pun menyatakan tidak akan lari dari proses hukum yang kini harus dia hadapi.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Starter Persib Malam Ini Langsung, Lawan Madura United
Saat ini Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka terkait penipuan investasi bodong binary option.
Bahkan diketahui bahwa Indra Kenz terancam menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.***