JURNAL SOREANG - Tersangka kasus Affiliator Binary Option, Indra Kenz saat ini terus menjadi sorotan publik.
Tak lagi menyandang Crazy Rich, Indra Kenz kini namanya seolah kian meredup.
Pasca harta dan aset milik Indra Kenz saat ini sudah disita oleh Bareskrim Polri dengan total jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJNews pada hari, Jumat 11 Maret 2022.
Diketahui aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
Diketahui sebelum Indra Kenz resmi menjadi tersangka, ia telah membuat masyarakat geram dengan berbagai aksinya.
Baca Juga: Kontra Madura United, Pelatih Persib Robert Minta Pemainnya Tetap Waspada Serangan Lawan
Salah satunya dengan menyebutkan aplikasi Binomo legal, bahkan Indra Kenz kerap kali membagikan tips trading menggunakan Binomo.