Heboh Label Halal Baru Bentuknya Gunungan, Usai Resmikan Label Halal Nasional, Ini Kata Ketua BPJPH

- 13 Maret 2022, 06:09 WIB
Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di masyarakat karena bentuknya seperti  gunungan
Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di masyarakat karena bentuknya seperti gunungan //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

 

JURNALSOREANG- Kemenag telah meresmikan label halal yang ditetapkan melalui Badan Penyelenggara JaminanProduk Halal (BPJPH) yang diberlakukan secara nasional.

Setelah resmi ditetapkan, ketua BPJPH juga menjelaskan makna filosofi dari bentuk Label Halal Nasional tersebut.

Hal ini dikarenakan banyak suara di masyarakat yang mempertanyakan bentuk label halal seperti gunungan dalam wayang Jawa.

Baca Juga: Wajib Dicantumkan! Kemenag Resmikan Label Halal Berskala Nasional, Bagaimana Nasib Logo Halal Lama?

Filosofi Label Halal tersebut terbangun dari komponen yang memiliki makna mendalam dari tujuan adanya Jaminan Produk Halal nasional.

Sebelumnya Label Halal Nasioanl telah diresmikan Kemenag melaluiBPJPH sebagai bentuk pelaksanaan dari amanat Jaminan Produk Halal yang tertuangdalam Pasal 37 Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya pasal 37 Undang-Undang Nomor 33Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halaldalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham sebagai  kepala BPJPH.

Baca Juga: Wow! 7 Makanan Diet Halal dan Sehat Ini Terbukti Ampuh Turunkan Berat Badan

Tujuan dari diresmikannya label halal tersebut adalah memberi tanda suatu produk sudah terjamin kehalalannya sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenag.

Sehingga masyarakat Indonesia akan merasa aman dalam menggunakan dan mengkonsumsi semua produk yang memiliki label halal tersebut.

Setelah meresmikan labeh Halal, kepala BPJPH juga mengungkapkan filosofi bentuk logo terdiri dari komponen huruf Hijaiyah yang membentuk kata Halal yang terbentuk dari huruf Ha, Lam Alif dan Lam.

Baca Juga: Ingin Dapat Sertifikasi Halal Gratis dengan Biaya Kemenag? Begini Caranya

“Bentuk gunungan ini tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas satuhuruf a, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, kataAqil Irham dikutip dari laman moslemtoday.

Bentuk mengerucut menggambarkan semakin tinggi ilmu yang dicapai dan semakin bertambah usia yang diinjak maka seseorang harus  semakinmendekat kepada Sang Pencipta.

Sementara bentuk Surjan yang terdapat dalam label mengandung filosofi bahwa baju Surjan memiliki tiga buah pasang kancing  atau sebanyak enam buah yang melambangkan jumlah rukun iman, serta garis yang ada di dalamnya menunjukan makna pemberi batasan yang tegas.

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH; Terkabulnya Doa dan Makanan Halal

Makna tersebut menurut Aqil Irham ketua BPJPH sesuai dengan tujuan dari dilaksanakannya Jaminan Produk Halal yang diberlakukan di Indonesia.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, “ungkap Aqil Irham.

Setelah mengungkapkan makna dari bentuk Label halal, Aqil Irham juga menjelaskan filosofi komponen warna yang membangun logo tersebut.

Baca Juga: Wisata Halal di Jawa Barat Punya Potensi Besar, tapi Ini Masalahnya Hingga Belum Maksimal

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu mempresentasikan makna makna, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna, hal itu, dan ketenangan," jelasnya .***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah