Namun, ia menegaskan bahwa sudah ada permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan itu tak bisa langsung dapat dikabulkan.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus sempat membahas terkait penangguhan penahanan kliennya tersebut.
Baca Juga: Beda dengan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Han Ga In Putuskan Nikah Muda Gara-gara Ini
Menurutnya, Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus binary option Quotex.
"Itu sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar Firdaus.
Diketahui bahwa setelah 13 jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga: Jika Menemukan Jaksa Main Proyek, Kejagung Minta Masyarakat Berani Melapor ke 081389630001
Atas kasus binary option Quotex yang menjeratnya tersebut, crazy rich Bandung Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya yakni mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA ke Bareskrim Polri.