JURNAL SOREANG - Uang para korban dugaan penipuan aplikasi Binomo dan Quotex sebenarnya ada kemungkinan bisa kembali.
Sebagaimana diketahui kasus terkait Binomo dan Quotex ini menyeret nama 'crazy rich' Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Jika Indra Kenz sebagai afiliator binary option Binomo, Doni menjadi tersangka dalam platform Quotex.
Untuk tersangka Indra Kenz, total kerugian 14 korban menurut data Mabes Polri mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Tambah 21311, Ini 10 Provinsi dengan Kasus Aktif Tertinggi
Adapun pengacara kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan memperkirakan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban membentuk paguyuban.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, kemudian menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi yang telah ditanamkan.
"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," katanya dalam konferensi pers, Kamis 10 Maret 2022.