JURNAL SOREANG - Crazy Rich Doni Salmanan kini sudah ditahan pihak kepolisian.
Adapun alasan pihak berwenang langsung melakukan penahanan terhadap crazy rich Bandung tersebut baru saja terungkap.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Ahmad mengungkapkan alasan subjektif pihaknya menahan Doni, yakni dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Ahmad dalam sesi jumpa pers.
Selain itu, hukuman yang mengancam Doni Salmanan dalam kasus ini juga di atas lima tahun sehingga dilakukan penahanan.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, yang TPPU 20 tahun penjara,” terang Ahmad.
Ramadhan turut mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.