JURNAL SOREANG - Terkait kasus dugaan investasi bodong Trading Binary Option melalui Aplikasi Binomo, kepolisian bakal menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian ini, terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret afiliator Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," papar Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Maret 2022.
Dilanjutkan Whisnu, selain rumah dan kendaraan mewah, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz.
Aset tersebut, kata ia, berada di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," bebernya.
Whisnu menyebut, penyitaan akan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
Setelah mendapat izin, sambungnya, penyidik akan lansung bergerak ke Sumut pada Senin 7 Maret 2022.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Darari-Treasure yang Viral Di TikTok dan Reels Instagram
Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 4 Maret 2022. ***