Selain Rekening, Aset Lain Milik Indra Kenz akan Disita! Bagaimana Nasib Afiliator Binary Option Ini?

- 4 Maret 2022, 20:51 WIB
Sejumlah aset milik Indra Kenz terancam disita
Sejumlah aset milik Indra Kenz terancam disita /Instagram@indrakenz/

JURNAL SOREANG- Indra Kenz sang Afiliator Binary Option telah sah menjadi tersangka.Saat ini kasus tersebut telah mendapati kabar terbaru soal penyitaan aset milik Crazy Rich Medan ini.

Sebelumnya Afiliator Binary Option Indra Kenz ini terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo dengan total kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Inilah yang membuat keempat rekening dengan nilai puluhan miliar milik Crazy Rich Medan ini telah blokir.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Aset Milik Affiliator Binary Option Indra Kenz yang Akan Disita Polisi, Apa Saja?

Lalu kasus yang terus berlanjut ini memberikan informasi bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.

"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJNews pada Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Naik Penyidikan, Doni Salmanan Susul Indra Kenz? Dinan Fajrina: Sampai Jadi Debu

Dengan kasus ini Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x