JURNAL SOREANG – Indra Kenz merupakan salah satu affiliator binary option yang pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kini, affiliator binary option Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2021 yang lalu.
Banyak pasal yang menjerat affiliator binary option Indra Kenz ini yang membuatnya terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Fasilitas di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Ini Mencengangkan, Tawarkan Pengalaman Baru
Selain itu, affiliator binary option Indra Kenz juga terancam dimiskinkan karena melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, banyak aset milik Crazy Rich Medan ini yang kemudian disita.
Kabar akan disitanya aset milik Indra Kenz ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Di Tengah Terpaan Badai Masalah Binary Option, Istri Doni Salmanan Masih Setia dan Beri Semangat
Beberapa aset yang bakal disita tersebut di antaranya dua kendaraan mewah yaitu mobil listrik Tesla model tiga warna biru dan mobil Ferrari California tahun 2012.