Sita Aset Milik Indra Kenz dari Hasil Aplikasi Binomo, Polri Kirim Surat Persetujuan ke BPN dan PPATK

- 4 Maret 2022, 20:51 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pasca penetapan dan penahanan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz, penyidik kepolisian kemudian melakukan sejumlah langkah salah satunya adalah penyitaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz dari hasil aplikasi Binomo.

Terkait hal ini, penyidik kepolisian telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Brasil, Satu-Satunya Negara yang Tidak Pernah Absen di Piala Dunia dan Paling Banyak Raih Gelar Juara

Surat persetujuan tersebut dikirimkan kepolisian dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.

"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Mengenal Tradisi Fasching, Karnaval Mengusir Roh Musim Dingin di Jerman, Negara Peserta Piala Dunia 2022

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Usai penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x