Dua Afiliator Terkait Aplikasi Binomo Indra Kenz Bakal Diperiksa, Polisi Sebut Kasus Ini Terus Berproses

- 2 Maret 2022, 21:40 WIB
Caption : Potret affiliator binary option Indra Kenz dan mobil mewahnya (instagram.com/@indrakenz)
Caption : Potret affiliator binary option Indra Kenz dan mobil mewahnya (instagram.com/@indrakenz) /

JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo masih terus bergulir. 

Diketahui, dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Rencananya, penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap dua afiliator lain untuk mendalami kasus ini.

Baca Juga: Wow! Inilah 5 Khasiat Kulit Pisang untuk Kesehatan, Mampu Meredakan Sakit Kepala

"Iya, di kita mungkin ada dua lagi berdasarkan keterangan saksi ya," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.

Terkait rencana pemanggilan ini, Whisnu masih enggan mengungkap identitas dari kedua affiliator yang akan diperiksa mengenai kasus penipuan aplikasi Binomo tersebut.

"Nanti kita lihat dulu ya, yang penting ini terus berproses," sambungnya.

Baca Juga: JIS Tidak Akan Digunakan untuk Laga Piala Dunia U-20 Tahun 2023, Menpora: Bisa Untuk Lapangan Latihan

Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Tegaskan Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah