JURNAL SOREANG – Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penipuan berkedok trading binary option.
Seluruh aset dari Indra Kenz, sebagai tersangka kasus binary option ini menjadi sorotan.Polisi telah menyita milyaran uang milik afiliator binary option, Indra Kenz.
Penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset milik Indra Kenz, yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Karena selain uang, rumah milik crazy rich asal Medan itu juga menjadi salah satu target penyitaan jika terbukti hasil kejahatan dari aplikasi Binomo.
“Mau menyita rumah,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ.
Akan tetapi, penyitaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena, penyidik harus terlebih dulu mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Rumah Mewah Indra Kenz Afiliator Binary Option,Harganya Mencapai Rp30 Miliar, Terancam Segera Disita
Penyidik telah mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat, untuk melakukan penyitaan.Saat ini, pihaknya tengah menunggu putusan dari pengadilan.