Usut Aset dari Aplikasi Binomo, Polisi Blokir Empat Rekening Milik Indra Kenz

- 1 Maret 2022, 22:00 WIB
Terancam Miskin Akibat Kasus Binary Option, Ini 4 Aset Indra Kenz yang Kerap Dia Dipamerkan
Terancam Miskin Akibat Kasus Binary Option, Ini 4 Aset Indra Kenz yang Kerap Dia Dipamerkan /Tangkap Layar Instagram/@indrazken/

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut aset Rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berasal dari aplikasi Binomo.

Hasilnya, penyidik kepolisian telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz dalam rangka pengusutan aset yang dimiliki terkait kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Rabu 2 Maret 2022 dan Doa Mohon Keadilan

Dijelaskan Whisnu, meski telah dilakukan pemblokiran, kendati begitu pihaknya masih belum bisa menentukan total nilai yang yang ada di dalam rekening tersebut. Namun, diperkirakan jumlahnya puluhan miliar rupiah.

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," tegas Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Catat! 5 Khasiat Daun Jambu Biji Untuk Kesehatan Wajah, Bisa Juga Redakan Gatal Lho

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x