Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 2 Maret 2022 dan Doa Mohon Keadilan
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***