JURNAL SOREANG – Indra Kenz, sosok affiliator binary option ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan Indra Kenz sang affiliator binary option ini sebagai tersangka diumumkan pada Kamis, 24 Februari 2022 yang lalu.
Lebih lanjut, affiliator binary option asal Medan ini terancam hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat mangkir dari panggilan kepolisian karena dirinya yang sedang berada di Turki.
Kemudian, Crazy Rich Medan ini memberikan klarifikasinya yang menyebut akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Selain itu, dirinya juga mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten yang pernah diunggahnya.
Baca Juga: Yuk Intip Cara Perawatan Sederhana untuk Mengurangi Rambut Rontok dan Menyuburkan Rambut!
Di samping itu, setelah pengakuannya tersebut, Indra ternyata malah mendapatkan dukungan dari beberapa orang.