JURNAL SOREANG - Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM) masih terus bergulir.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi dari pihak swasta, yakni Direktur PT Indoloka Minning Resources, Suwandi Taslim.
"Direktur PT Indoloka Minning Resources, Suwandi Taslim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.
Selain Suwandi, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta lainnya untuk dimintai keterangan.
Di antaranya, Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Amatdin Tamin serta Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Siti Audibah.
Kemudian, Muchtar selaku peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, dan Andi Munjibal sebagai kontraktor CV Jazirah Barokah.
Baca Juga: Dipanggil Timnas, Tiga Pemain Persib Bakal Absen Kontra Persela, Siapa Saja?
Ada juga Alfin selaku driver Asdarussalam dan Andi Syarufuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.