Terkait Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif, KPK Periksa Dua Saksi

- 23 Februari 2022, 21:10 WIB
 Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Terkait kasus dugaan suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dua saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif tersebut.

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Terbit," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Rebo Nyunda: Mengenal Gagasan Masyarakat Sunda Silih Asah, Silih Asuh, dan Silih Asih

Ali menyebut, dua saksi yang diperiksa tersebut adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti.

"Satu saksi lainnya, yakni dari pihak wiraswasta selaku direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu," bebernya.

Sebagai informasi, KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Baca Juga: Dua Affiliator Binary Option Ini Tak Terlihat Aktivitasnya, ke Mana? Cek Faktanya Berikut

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 Februari 2022.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x