JURNAL SOREANG - Sidang Putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin digelar Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin 13 Februari 2022.
Sebagimana dikutip dari PMJ News, Senin 13 Februari 2022, Azis tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda pembacaan amar putusan bagi Azis rencananya dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Diberitakan sebelumnnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jwksa Penuntut KPK.
Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.
Selain itu, JPU meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Azis diyakini sudah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam melayangkan tuntutannya, tim JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.