Kasus Investasi Bodong Binomo, Polisi Segera Periksa Indra Kenz Pekan Depan

- 12 Februari 2022, 23:05 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait kasus investasi Aplikasi Trading Binomo, penyidik Kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada pekan depan.

Indra kenz akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary optin atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Laporan Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya

"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.

Terkait hal ini, belum diketahui secara pasti kapan Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan. Namun, kemungkinan besar penyidik akan memanggil Indra pekan depan.

"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea VS Palmeiras, Piala Dunia Antarklub Malam Ini

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. 

Melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram, ia kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80 hingga 85 persen.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea VS Palmeiras, Piala Dunia Antarklub Malam Ini

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah