JURNAL SOREANG - Laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz terhadap salah satu korban investasi bodong sistem trading binary option aplikasi Binomo, Maru Nazara di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri.
Diketahui, laporan yang diterima Polda Metro Jaya tersebut, terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," papar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea VS Palmeiras, Piala Dunia Antarklub Malam Ini
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan siap menjalankan arahan dari Kabareskrim Polri.
Namun, kata ia, laporan korban Binomo tetap menjadi prioritas penyidik.
"Harus didahulukan dulu yang di Bareskrim," jelas Whisnu.
Baca Juga: Ternyata Ini Minuman Mujarab Pesepakbola Langganan Piala Dunia, Simak Penjelasannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz soal pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official.