Aturan Baru Bagi Calon Penumpang KA yang Tidak Bisa Tunjukan Hasil Tes PCR

- 8 Februari 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi tes PCR bagi calon penumpang KA..
Ilustrasi tes PCR bagi calon penumpang KA.. /Pexels/Mufid Majnun

 

JURNAL SOREANG - Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru.

Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum
keberangkatan, ada regulasi baru yang diberlakukan.

Dimana bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, bea tiket dikembalikan.

“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” kata
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa seperti dilansirkan PMJNews, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Viral Video Wanita Korban Jambret Ponsel di Jakarta Timur, Polisi sudah Mengantongi Ciri-ciri Pelaku

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

- Pengembalian 100 Persen

1. Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

2. Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x