JURNAL SOREANG - Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru.
Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum
keberangkatan, ada regulasi baru yang diberlakukan.
Dimana bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, bea tiket dikembalikan.
“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” kata
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa seperti dilansirkan PMJNews, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Viral Video Wanita Korban Jambret Ponsel di Jakarta Timur, Polisi sudah Mengantongi Ciri-ciri Pelaku
Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
- Pengembalian 100 Persen
1. Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
2. Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.